Polisi Berhasil Menangkap Ibu Rumah Tangga Atas Kepemilikan Senjata Api

28 March 2024 - 20:00 WIB
mediaindonesia

Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HSL. Pelaku ditangkap karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal. Kepolisian juga menyita ribuan amunisi dari berbagai kaliber di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak Agustus tahun 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Baca Juga: Polisi Kawal Pemotor Menuju Ciwandan Saat Mudik Lebaran

Dalam keterangannya, ia menyebutkan pada bulan Maret 2024, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.

Berdasarkan informasi itu, tim Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan. Dari lokasi rumah di kawasan awiligar tersebut polisi menyita sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver diamankan. Termasuk ribuan butir peluru serta magazine.

"Saudari HSL telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menangkut, menyembunyikan senjata, amunisi, bahan peledak yang merupakan titipan yang diterima dari suaminya sendiri, yaitu PKL sejak Agustus 2023," ujarnya, dilansir dari laman mediaindonesia, Kamis (28/03/24).

Sampai saat ini, pihak penyidik masih menyelidiki temuan kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.

Dugaan sementara puluhan senjata api tersebut diperoleh HSL dan PKL secara ilegal dan dikirim dari luar negeri.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum meminta keterangan PKL terkait asal mula senjata ini bagaimana dia bisa masuk, sehingga bisa ditangan para pelaku. Terkait HSL sudah menjual juga 27 senpi. Kita dalami pembelinya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment