Tribratanews.polri.go.id - Palu. Polda Sulteng melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Palu. Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes. Pol. Pribadi Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut. Ia benar, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 Wita.
“Saat itu, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” jelasnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (22/5/25).
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram. Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu pelaku.
Sementara dari hasil penyelidikan, diketahui AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir.
“AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya. MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok. Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus. Setelah itu, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu,” jelasnya.
Dikatakan saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR.
“Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” ujarnya.
Diketahui bahwa 2 pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
(fa/hn/rs)