Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pencurian uang nenek penjual nasi uduk di Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diakui tersangka untuk kebutuhannya sehari-hari.
“Untuk uang hasil curian dipakai oleh Tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (26/2/26).
Untuk modus pencurian yang disasar, ujar Kabid Humas, adalah kaum rentan, seperti ibu-ibu atau nenek-nenek. Sebab, tersangka merasa mereka mudah untuk dicuri.
Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa ada 2 TKP yang dilakukan pencurian oleh tersangka. Kedua korban bahkan sama-sama Ibu Penjual Nasi Uduk.
“Keduanya berada di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi (keduanya pada tahun 2026),” ungkapnya.
(ay/hn/rs)