Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian menyita 7,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman, Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (12/1).
"Pelaku berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ini via BIM, menurut keterangannya akan dibawa ke Jawa," ujar Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin, Selasa (10/2/2026).
Wakapolda mengatakan saat ini empat pelaku tengah menjalani proses hukum atas perbuatan yang mereka lakukan, dan kasus itu ditangani oleh Polres Padang Pariaman.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu langsung dimusnahkan usai mendapatkan penetapan dari pengadilan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Polda Sumbar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu menggunakan air, disaksikan langsung oleh Penyidik, Kejaksaan, Bea Cukai, TNI, perwakilan pemerintah provinsi, tokoh adat, dan lainnya.
Solihin menerangkan terungkapnya kasus itu berkat koordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) BIM yang jeli saat memeriksa X-Ray, dan menyadari gelagat mencurigakan dari pelaku.
Sementara Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menerangkan empat pelaku telah berstatus sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial KSG (30) warga Kota Langsa, AS (27) warga Aceh Tamiang, RA (22) warga Aceh Utara, dan M (22) warga Aceh Timur.
Mereka diduga membawa sabu dari Aceh melalui jalur darat sebelum mencoba melanjutkan perjalanan udara dari BIM menuju Pulau Jawa.
AKBP Faisol menerangkan modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan barang terlarang ke dalam koper, lalu membungkusnya menggunakan aluminum foil dengan harapan tidak akan terdeteksi oleh mesin pemindai.
Hanya saja harapan pelaku kandas ketika petugas AVSEC mendeteksi barang mencurigakan tersebut, dan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.