Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

29 January 2026 - 23:53 WIB
Dokumentasi PMJ

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dari pengungkapan ini, tim penyidik menyita barang bukti total berat brutto 17 kilogram di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak menuturkan, dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R telah ditangkap. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/25) mulai pukul 17.30 WIB hingga malam hari di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Kemayoran. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah ke lokasi pertama berada di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran,” ungkapnya, Kamis (29/1/26).

Di lokasi ini, ujarnya, petugas mengamankan dua tersangka, yakni LS (23) dan AR (25) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dikemas dalam kotak lakban cokelat dan disimpan di dalam koper.

“Kami berhasil mengamankan LS dan AR di pinggir Jalan Kemayoran Jakarta Pusat” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. Di lokasi kali ini, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27), serta menemukan ganja dengan berat brutto 9,3 gram.

“Dikembangkan ke lokasi yang lain dan mengamankan 2 tersangka yang lain” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tim penyidik kembali melakukan pengembangan ke lokasi ketiga berupa kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan. Dari tempat tersebut, ujarnya, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan total berat brutto 17 kilogram, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper,” ujarnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment