Polisi Selidiki Suami-Istri Pelaku Perekrut PMI Ilegal di Flores Timur

29 January 2026 - 16:30 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Aparat kepolisian Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki keterlibatan pasangan suami istri berinisial MNH dan ENB yang diduga menjadi perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Larantuka, Flores Timur.

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengembangkan keterlibatan pasangan suami istri tersebut dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui Pelabuhan Larantuka.

"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Eliezer, Kamis (29/1/2026).

Mereka ditangkap di Pelabuhan Larantuka pada 22 Januari 2026 pekan lalu di Pelabuhan Larantuka, saat hendak memberangkatkan tujuh orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dan Brunei Darusallam.

Ketujuh calon PMI itu diamankan saat hendak menaiki kapal yang akan berlayar meninggalkan pulau Flores. Para korban berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, Desa Lewoluo, Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka.

Pemeriksaan awal diketahui mereka direkrut oleh MNH dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah.

“Perekrutan dilakukan secara perorangan tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi," ujar AKP Eliezer. Korban juga tidak diberikan kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan hak dan kewajibannya.

Saat hendak berangkat para korban diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah dengan alasan pengurusan administrasi kerja.

Lebih lanjut, AKP Eliezer mengungkapkan, dari tujuh orang yang diamankan, empat perempuan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan tiga lainnya ke Brunei.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. "Masyarakat wajib memastikan perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui instansi berwenang serta perusahaan yang memiliki izin," tegas AKP Eliezer.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment