Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,337 kilogram di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini ditangkap satu orang pria berinisial ATS (30).
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah tempat fotokopi.
Penyidik, ungkapnya, kemudian menangkap pria berinisial ATS dan melakukan penggeledahan. Penyidik pun menemukan satu kotak kardus cokelat berisi ganja dengan berat bruto total 1.337 gram.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial ATS TKP di Wilayah Bekasi, Kami amankan pelaku dengan barang bukti sejumlah 1,3 Kg Narkotika jenis Ganja,” jelasnya, Jumat (20/2/26).
Saat ini, ujarnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Ia pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba.
(ay/hn/rs)