Tribratanews.polri.go.id - Pemalang. Polres Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka K (54). Dia melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang hingga korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, aksi penipuan itu berawal saat korban UP (45), warga Kecamatan Pemalang menceritakan kondisi anaknya yang sakit dan sering mengalami kesurupan kepada seorang temannya.
"Mendengar cerita korban, kemudian temannya tersebut mengenalkan korban pada tersangka yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menyembuhkan orang sakit," jelasnya dikutip dari Antara, Senin (2/6/25).
Setelah korban mendapatkan nomor telepon tersangka dari temannya tersebut, ujar Kapolres, korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka. Meski anak dari korban belum sembuh, tersangka malah mendatangi tempat tinggal korban untuk membujuk rayu dan mengiming korban mendapatkan uang dengan cara singkat sebesar Rp1 miliar dengan melalui ritual. Ia mengatakan, korban kemudian mau menerima tawaran tersebut dan memenuhi persyaratan yang diminta tersangka yakni memberikan sejumlah uang sebesar Rp13,4 juta.
“Setelah uang itu diberikan, tersangka menjalankan ritual di rumahnya, kemudian melanjutkan ritual memendam sebuah kotak berbahan gabus sintetis i sebuah pantai di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka meminta korban menunggu selama tiga bulan untuk membongkar dan membuka kotak yang ditanam tersebut untuk mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar seperti yang dijanjikan. Namun, setelah ritual dilaksanakan dan menunggu selama tiga bulan, kotak tersebut dalam keadaan kosong dan korban tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka.
(ay/hn/rs)