Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan

2 June 2025 - 09:01 WIB
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di wilayah Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tawuran itu berhasil digagalkan saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB dini hari tadi.

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Senin (2/6/25).

Ia menyebut, ketiga pelaku berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15) yang merupakan warga sekitar Jl. Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” ujar Kombes Pol. Susatyo.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment