Tribratanews.polri.go.id - NTB. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA dalam kasus dugaan praktik pengoplosan beras dengan merek Beras Medium, Beraskita, dan SPHP palsu.
"Tersangka NA ditahan di Rutan Polda NTB," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. F.X. Endriadi dikutip dari Antara, Jumat (8/8/25).
Kombes Pol. Endriadi menerangkan, atas adanya penetapan dan penahanan tersangka NA, penyidik kini melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini kali pertama terungkap dari penyelidikan lapangan hasil tindak lanjut informasi masyarakat pembeli yang meragukan kualitas dan kuantitas beras bermerek SPHP dan Beraskita di Kota Mataram.
Lebih lanjut ia menerangkan, Tim Satuan Tugas Pangan Polda NTB bersama pihak Bulog NTB kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (30/7/25) di gudang BTN Pemda Dasan Geres, Kabupaten Lombok Barat. Dari lokasi penggerebekan, satgas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengoplosan beras, mulai dari alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras yang diduga hasil pengoplosan.
Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, tersangka NA mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak dua bulan lalu. Tersangka bahkan telah berhasil menjual sekitar 15 ton beras hasil oplosan ke berbagai toko di Kota Mataram.
"Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan," ungkapnya.
Direktur menerangkan, beras yang terbeli itu dicampur dengan rasio perbandingan tiga karung beras berkualitas baik dengan satu karung menir. Hasil campuran kemudian dikemas ulang ke dalam kemasan merek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium dengan volume 5 kilogram.
Penjualan, ungkapnya, dilakukan dengan sistem pemasaran door to door menggunakan kendaraan pikap. Hasilnya, tersangka mendapat keuntungan per kemasan 5 kilogram sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000.
“Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik terhadap program pangan nasional," ujarnya.
Dari hasil penindakan lapangan, ujar Direktur, polisi menyita 3.525 kilogram beras oplosan dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan merek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium, 14.000 lembar kemasan kosong siap pakai, dan peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit kemasan, sekop, dan timbangan.
Tersangka NA dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
(ay/hn/rs)