Musnahkan 3,1 Kg Sabu, Polda Sumsel Kembali Selamatkan 18.768 Jiwa dari Narkoba

12 April 2023 - 19:00 WIB
sumeks.co

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lebih dari 3,1 kilogram. Jika dikalkulasikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan sebanyak 18.768 jiwa anak bangsa.

“Barang Bukti yang dimusnahkan, merupakan tangkapan Ditres Narkoba Polda Sumsel selama Maret hingga pertengahan April 2023. Barang bukti itu didapat dari 5 tersangka. Dua tersangka di antaranya antaranya berada di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin,” ungkap Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H. Imran Gunawan S.H., dilansir dari sumeks.disway.id, Rabu (12/4/23).

Baca Juga:  Polri Ungkapkan Dito Mahendra Sudah Tiga Kali Ganti Penasehat Hukum

Ia menjelaskan, kelima tersangka merupakan kurir narkoba. Di antaranya M Ali Akbar alias Kebar alias Manaf dan Joni Iskandar alias Kandar, dengan BB sabu sebanyak 2,9 kg. Tersangka M Usman alias Maman dengan BB sabu sebanyak 94,85 gram serta tersangka Bambang Herwansyah dan M Iman dengan BB sabu sebanyak 98,85 gram.

“Antisipasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami terus dilaksanakan terlebih selama bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri. Salah satunya dengan melakukan pengawasan pada pintu-pintu masuk seperti terminal, bandara serta di pelabuhan laut,” tegasnya.

(ek/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment