Tribratanews.polri.go.id - Jogja. Polisi menetapkan CPP sebagai tersangka kecelakaan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi. Tersangka merupakan pengemudi mobil BMW yang menabrak korban hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga gelar perkara. Penyidik pun telah melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) dalam penyelidikan penyebab kecelakaan.
“Penyelidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” jelas Kombes Pol. Ihsan, Selasa (27/5/25).
Menurut Kombes Pol. Ihsan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan urine CPP, dia dinyatakan negatif alkohol maupun narkoba. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada CPP untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk saat ini tersangka akan disangkakan pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)