Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi, akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng. Pemanggilan tersebut dilayangkan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
Kakortas Tipidkor Mabes Polri Irjen. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Konfirmasi hadir sebagai saksi,” ungkap Kakortastipidkor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/25).
Sebelumnya, yang bersangkutan telah dipanggil pada 10 Februari 2025. Namun, ia tak bisa menghadiri panggilan tersebut dan dijadwalkan ulang pada 17 Februari 2025.
Dijelaskan Kakortastipidkor, pemanggilan Prasetyo dikarenakan namanya terseret dalam kasus tersebut. Oleh karenanya, penyidik perlu mengklarifikasinya.
“Kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya,” ujarnya.
(ay/hn/nm)