Charlie Chandra Ditangkap Paksa di Rumahnya Usai Mengelabui Polisi

20 May 2025 - 10:05 WIB
Polda Banten

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Banten akhirnya menangkap tersangka kasus pemalsuan surat, Charlie Chandra (48) di kediamannya daerah Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (19/5/25) pukul 19.00 WIB. Charlie ditangkap setelah mencoba mengelabui petugas kepolisian.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka setelah lebih dari 2×24 jam berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap Charlie Chandra dan keluarganya.

"Sejak Sabtu (17/5/25) kemarin kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kami bahkan mengikuti permintaan dari CC sendiri untuk dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka yang katanya ia (CC) akan kooperatif datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan tersebut," jelasnya, Selasa (20/5/25).

AKBP Mirodin menjelaskan, tersangka Charlie Chandra tetap mangkir dari panggilan tersebut dan berupaya mengelabui petugas kepolisian. Sedangkan postingan dari kuasa hukum CC bahwa mereka mengawal tersangka CC ini untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Sekira pukul 09.30 WIB mereka tiba di Polda Banten. Tapi itu bukan CC melaikan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja seolah-olah CC telah memenuhi panggilan penyidik. Tapi nyatanya semua itu bohong," ujarnya.

Menurut AKBP Mirodin, sekira pukul 09.56 WIB, petugas kepolisian yang masih berjaga di sekitar kediaman tersangka melihat CC di lantai dua belakang rumahnya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam. Sehingga, bisa dipastikan konten yang diunggah oleh kuasa hukum tersebut tidak benar dan bohong.

“Tidak ada pengawalan terhadap CC ke Polda. Tidak lama dari rombongan kuasa hukum itu sampai di Polda, CC terlihat di rumahnya. Bahkan CC sempat melambai-lambaikan tangan kepada polisi yang melihatnya. Seolah meledek kami karena telah berhasil mengelabui petugas," ungkapnya.

Setelah itu, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan koordinasi dan penangkapan paksa terhadap tersangka CC. Petugas akhirnya mendobrak pintu kediaman CC.

Ia menegaskan bahwa penangkapan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif, bahkan terkesan mempermainkan petugas kepolisian. Sedangkan, polisi hanya menjalankan tugas sesuai SOP, di mana Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21 dari kasus CC ini dan meminta untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment