Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, terdapat seorang tersangka berinisial R yang telah ditangkap.
“Kasus ini berawal pada bulan Agustus 2025 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan Informasi dari intelejen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (8/8/25).
Menurutnya, pada Kamis (7/8/25), unit 2 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekira pukul 12.00 WIB menunggu di daerah Kalideres perumahan Taman Palm. Setelah menunggu, keluar mobil sedan mencurigakan yang kemudian dibuntuti tik penyidik sampai ke daerah Kemayoran.
“Pukul 17.06 WIB, tim melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang laki-laki. Tim melakukan penggeledahan mobil yang di gunakan oleh orang tersebut dan tim menemukan di bagasi mobil 2 tas yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Direktur, dari keterangan orang tersebut bahwa dia disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam lapas Cipinang. Kemudian, satu dari dua orang yang diamankan diketahui hanyalah supir.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat informasi dari orang tersebut, tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang. Selanjutnya, barang bukti 2 tas dan tersangka dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(ay/hn/rs)