Polisi Ungkap Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Vespa Antik

8 August 2025 - 21:11 WIB
Dokumentasi Polres Bekasi Kota

Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis motor Vespa antik. Dalam pengungkapan tersebut dilakukan penangkapan seorang pria berinisial AWP (39) yang merupakanwarga Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini terjadi sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa, Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu. Dari hasil penyelidikan, terdapat 66 korban dengan 62 di antaranya belum membuat laporan resmi.

“Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp,” ujarnya, Jumat (8/8/25).

Ia menyatakan, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi. Namun oleh tersangka dijual tanpa sepengetahuan pemilik. Harga Vespa yang ditawarkan pelaku bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp250 juta.

Dari hasil kejahatannya, ujarnya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, investasi fiktif senilai Rp350 juta, serta bermain trading dan judi online. Penyidik pun telah mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku sebagai dagangan.

“Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.


(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment