Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap nilai sitaan dari rekening penampungan judi online (judol) selama penindakan Januari-Mei 2025.
"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (2/5/25).
Ia menjelaskan, dari total penyitaan itu, terdapat 18 laporan polisi yang ditindaklanjuti. Menurutnya, hingga saat ini masih ada rekening yang sudah dilaporkan PPATK dalam proses penyidikan.
Komjen Pol. Wahyu menerangkan, penyidikan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, ditemukan adanya 5.885 rekening dengan nilai uang Rp224 miliar.
"Sudah disampaikan langsung dari LH PPATK, ada 39 laporan informasi dari beberapa LH PPATK yang diserahkan dari PPATK, kita serahkan kepada Dittipideksus," ujar Komjen Pol. Wahyu.
(ay/hn/nm)