Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Bandar Narkoba Ko Erwin Masuk DPO

26 February 2026 - 22:11 WIB
Dokumentasi Bareskrim Polri

Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memasukan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penerbitan DPO terhadap Ko Erwin setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba tersebut dari Polda NTB.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/26).

DPO itu tercantum dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” ungkapnya.

Selain itu, dalam keterangan penerbitan DPO ini juga turut dilampirkan empat lokasi tempat tinggal untuk diawasi.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


(ay/hn/rs)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment