Bareskrim Mulai Penyidikan Tujuh Kasus Dugaan Pembalakan Liar di Aceh

3 February 2026 - 18:23 WIB
Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan atas dugaan pembalakan liar yang terjadi di Aceh. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari bencana alam longsor dan banjir beberapa waktu lalu.

“Sudah naik sidik 7 LP,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (3/2/26).

Ia menerangkan, dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Sedangkan empat lainnya adalah dugaan tindak pidana pembalakan liar.

Sebelumnya, Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa aliran air banjir bandang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyatakan bahwa tim penyelidik melakukan penelusuran area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut. Kemuduan, ayu gelondongan itu diduga hasil dari ilegal logging.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/25).

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment