Tribratanews.polri.go.id - Bantul. Polres Bantul mengungkap pembunuhan seorang pria lanjut usia berinisial HM (68) dipicu oleh motif sakit hati pelaku terkait bisnis travel haji. Jasad korban ditemukan oleh warga di Area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul pada Rabu (28/1/26) sekitar 07.30 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, penyidik mengidentifikasi adanya mobil Avanza mencurigakan di TKP. Dari penyelidikan diketahui mobil itu disewa oleh dua pelaku yakni RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Selatan.
"Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam beserta STNK dan kunci kontaknya, serta pakaian milik korban," ujar AKBP Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/26).
Menurut AKBP Bayu, aksi pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka RM terhadap korban terkait rencana kerja sama bisnis travel haji dan umroh yang tidak kunjung berjalan. Sedangkan tersangka FM mengaku ikut emosi terhadap korban.
Ia menerangkan, penganiayaan terjadi secara bertahap sejak (16/1/26), di mana tersangka RM yang emosi memukul bagian kepala serta menendang perut korban berulang kali. Sementara tersangka FM juga ikut serta melakukan pemukulan pada lengan kiri korban.
Kekerasan kembali berulang pada 18 dan 21 Januari hingga mengakibatkan korban sakit parah, tidak bisa berjalan, dan sulit berbicara. Kemudian, melihat korban tak berdaya, kedua pelaku ini langsung membuang korban di kawasan Parangtritis.
Dalam rencana awal yang disusun tersangka, korban hendak diturunkan di Cepuri, namun rencana itu batal karena lokasi tersebut ramai orang. Setelah mempertimbangkannya, kedua tersangka ini membuang korban di area Gumuk Pasir.
"Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas," ujar AKBP Bayu.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(ay/hn/rs)