Ahli Nuklir UGM Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

18 April 2024 - 18:30 WIB
CNN

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Polda Jawa Timur melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan seorang Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024. Kini Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita 10 Kilogram Sabu

"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., dilansir dari laman CNN, Kamis (17/04/24).

Kasus ini bermula saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," jelasnya.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment