Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MH, yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan pelaku ditangkap usai polisi menyamar sebagai pembeli sabu pada Jumat (12/4/24).
"Dari undercover buy itu polisi mendapati barang bukti berupa plastik klip yang kristal berwarna putih yang berisikan sabu dengan berat 0,77 kilogram,"ujarnya, Rabu (17/4/24).
Baca Juga: Sebanyak 8 Orang Mengalami Luka Ringan Akibat Gempa di Jepang
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MH yang mengontrak di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram yang dibungkus dalam 19 paket kecil dan besar.
"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kilogram," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
(mz/pr/nm)