Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menyatakan mengusut kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Masih penyelidikan," jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia menekankan, saat ini masih dalam proses penyelidikan
"Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," jelas Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Sebagaimana diketahui, korban investasi bodong tersebut telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Menurut salah seorang korban, Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari platform Triumph tersebut.
"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ucap salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri.