Tribratanews.polri.go.id - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022.
“Kasus ini didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, perdagangan dan tppu atau tindak pidana pencucian uang, dan kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Polri TV, Rabu (28/9/22).
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, modus dalam kasus tersebut yakni ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan.
“Para korban mendaftar melalui website ATG dan membeli paket robot trading level 4 seharga 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional, Pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada para membernya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Dalam kasus tersebut, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, meliputi Pasal 105 dan Pasal 106 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)