Berkas Irjen FS Lengkap, BEM PTAI Apresiasi Polri dan Kejagung

29 September 2022 - 10:27 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Irjen. FS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung RI. Pimpinan BEM PTAI se-Indonesia mengapresiasi kinerja Polri dan Kejagung.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Sekjen BEM PTAI, Yayan Setiadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Yayan mengatakan Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Yayan juga mengapresiasi Polri yang tak hanya menangani pelanggaran pidana tapi juga memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo.

"Kita sudah seharusnya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pak Kapolri yang bersikap tegas dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," ucap Yayan.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Yayan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART) itu.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment