Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri memastikan TKW atas nama Siti Kurmaesa yang minta tolong dipulangkan ke Indonesia bukanlah korban perdagangan orang. Karena ia masuk Arab Saudi lewat agen penyalur pekerja migran resmi.
“Jadi, korban itu melalui agen resmi bukan agen gelap. Karena agen resmi itu bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rainhard Hutagaol, Jumat (27/1/23).
Baca juga : Kebakaran di Ruko Laundry Daerah Tangerang, Memakan 2 Korban Jiwa
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan, keberadaan Siti Kurmaesa terungkap dari postingan akun twittter Menkopolhukam, Mahfud MD terkait video TKW asal Cianjur yang viral minta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia karena perlakuan tidak baik dari majikannya.
Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD menandai sejumlah kementerian dan Polri, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Kami pun melakukan "profiling" nama dan foto Siti Kurmaesa dari video viral tersebut dan diperoleh sejumlah nomor telepon. Dari sejumlah nomor telepon kebetulan salah satu nomor terhubung ke korban (Siti Kurmaesa), kami tanyakan untuk mendapat kepastian keberadaannya di Arab Saudi,” kata Kombes Pol. Rainhard.
Kombes Pol. Rainhard mengungkapkan, dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan penyalur untuk menjemput Siti Kurmaesa dari rumah majikannya yang berada di Arab Saudi. Setelah dijemput, Siti Kurmaesa diserahkan ke KBRI Ryad, Arab Saudi, untuk proses pemulangan ke Indonesia
“Agen penyalur Siti Kurmaesan ke Arab Saudi resmi terdaftar di pemerintahan sehingga tidak ada unsur pidana. Namun, permasalahan yang terjadi adalah hubungan kerja antara majikan dan pekerja kurang baik.,” tutup Kombes Pol. Rainhard.
(my/hn/pr/um)