Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebanyak 12 orang pelaku peredaran ribuan lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 US Dollar di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan dan kami berhasil menangkap yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang,” ujar Dirreskrimsus dikutip dari PMJ News, Jumat (19/5/23).
Ia memaparkan bahwa dari penangkapan 3 orang berinisial MZ, ASA, dan RDP di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan ditangkap 5 orang.
Baca Juga: Polri dan BSSN Turun Tangan Selidiki Dugaan Pembobolan Data BSI
“Nah dari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 1.934 lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Auliansyah menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dan ditangkap kembali 4 orang berinisial RW, R, MS, dan A.
Ia juga menyampaikan, bahwa seluruh 12 pelaku yang ditangkap merupakan pelaku peredaran, bukan sebagai pelaku yang membuat atau mencetak uang palsu.
“Subdit Fismondev berhasil mengamankan ada 1000 lembar dalam bentuk 10 lak, jadi ada 1000 lembar uang Dolar diduga Palsu dengan pecahan juga 100 US Dolar,” ungkapnya.
“Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yang membuat, tapi mereka mendapatkan dari tadi yang kita lakukan pengembangan-pengembangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(sy/pr/um)