Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menegaskan bahwa robot trading Fahrenheit adalah ilegal. PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).
Karo Penmas juga mengatakan fakta lainnya adalah PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit. Kemudian, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.
"Dimana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," jelasnya lebih lanjut.
Karo Penmas menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida, dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.
Pelaku menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya, Jakarta dan Surabaya.
"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban," papar Jenderal Bintang Satu itu.