Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., memastikan kasus pemukulan terhadap penggiat media sosial Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI akan diproses hukum.
Jenderal Bintang Dua itu mengatakan kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan aksi unjuk rasa.
“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” tegas Kadiv Humas Polri, Senin 11 April 2022.
Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti demo 11 April di depan gedung DPR RI, Senin 11 April 2022. Ade dianiaya massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang.