Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset dari kasus penipuan robot trading Net89 total Rp1,2 triliun. Total aset itu disita dari delapan tersangka.
“Penyidik masih terus melakukan tracing atau pelacakan aset terhadap kasus itu,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Jumat (10/2/23).
Baca juga : Sakit Kambuh, Polsek Abepura Antar Terdakwa Kasus Makar KNPB ke RSUD Jayapura
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta. Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.
Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp2,7 miliar, Lexus seharga Rp1,4 miliar, Tesla seharga Rp1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp690 juta. Bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar.Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar.
Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar. Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar. Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar.Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar
(my/hn/pr/um)