Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri saat ini telah melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu telah dilakukan pada Kamis (9/2/23) kemarin.
"Berkas tersangka kedua untuk DI, AA (Alwin Aliwarga), FI (Ferdi Iwan) dikirimkan hari Senin (13/2/23)," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/23).
Baca juga : Menkumham Dorong Upaya Bersama atas Perdagangan Orang
Jenderal Bintang Satu ini mengungkapkan, penyerahan berkas perkara itu dilakukan setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nantinya setelah berkas perkara di limpahkan, jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut,” tutup Karo Penmas.
(my/hn/pr/um)