Polri Sebut Faktor Ekonomi Picu Tindak Kejahatan Napi Asimilasi

15 May 2020 - 10:27 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sebanyak 109 narapidana asimilasi kembali ditangkap karena melakukan tindak kejahatan selama pandemi covid-19.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, sampai dengan hari ini, terdapat 109 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan yang telah diamankan dan di proses oleh Polri dengan sebaran di 19 Polda, berikut 5 besar napi asimilasi yang kembai melakukan kejahatan :
1. Polda Jawa Tengah 15 kasus
2. Polda Sumatera Utara 14 kasus
3. Polda Jawa Barat 11 kasus
4. Polda Kalimantan Barat 10 kasus
5. Polda Riau 9 kasus

Pada conference pers Divisi Humas Polri di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/5/20), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si mengatakan motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.

Selain itu, motif lain yang telah diidentifikasi oleh kepolisian antara lain sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai tindakan pembunuhan.



Tercatat sebanyak 40 kasus kejahatan curat , curanmor 16 kasus dan curas 15 kasus, diikuti dengan kejahatan lainnya seperti narkoba 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasu, perjudian 1 kasus, pembunuhan 2 kasus di Banjarmasin dan Medan, sajam 1 kasus dan kejahatan lainnya.

Jika dibanding dengan napi asimilasi lainnya dengan jumlah 38.822 napi yang diasimilasi, maka jumlah napi yang kembali melakukan kejahatan bila dibandingkan hanya 0,28% dan jika data tersebut dibanding dengan jumlah kejahatan secara keseluruhan sebanyak 15.322 pada total kejahatan bulan April, maka jumlah kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi hanya 0,7%, sehingga kejahatan oleh napi asimilasi tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada jumlah kejahatan.

(af/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment