Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anton Gobay, WNI yang ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal di Filipina, tercatat sudah tiga kali mencoba menyelundupkan senjata api ke Papua, Indonesia. Seluruh upaya yang dilakukan untuk menyelundupkan senjata tersebut tidak ada yang berhasil.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian di beberapa negara untuk melakukan pencegahan penyelundupan senjata. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali turut melakukan penangkapan bersama otoritas lokal terhadap pelaku yang mencoba menyelundupkan senjata.
Baca juga : Oplos Beras Bulog, 7 Tersangka Mendekam Di Tahanan
“Kami sudah beberapa kali melakukan upaya-upaya dengan kepolisian negara lain untuk mencegah penyelundupan senjata dari luar ke Indonesia. Apalagi, untuk hal-hal yang membahayakan terutama dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal, apapun kelompoknya,” jelas Kadiv Hubinter, Kamis (9/2/23).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan Anton Gobay yang ditangkap Kepolisian Filipina memiliki 12 senjata api ilegal. Polri masih koordinasi dengan otoritas setempat.
"Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpantkat Brigjen didampingi Athase Polri dibawah koordinasi Divisi Hubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN, serta Kemenlu dan KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat," ungkap Kadiv Humas Polri.
(ek/af/pr/um)