Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk membongkar tempat yang dijadikan lokasi untuk mengelola website judi online. Hal tersebut disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., di Jakarta.
“Pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan pada 11 Agustus 2023 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil ini diamankan 5 tersangka dan terdapat satu DPO,” ungkap Dirtipidsiber, Rabu (30/8/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Bapak dan Anak Penganiaya Perawat Puskesmas Bua Luwu
Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar juga menyampaikan bahwa terdapat 3 penindakan lain kasus judi online tersebut, di mana dari penangkapan yang dilakukan terungkap judi online yang beroperasi memiliki server di luar negeri, seperti Kamboja dan Filipina.
“Jadi kita amankan di Jakarta tetapi mereka servernya berada di Kamboja. Kemudian yang satu lagi beroperasional diamankan di Jakarta, kemudian lokasi servernya berada di Filipina, kemudian LPA yang terakhir di sini lokasi awalnya di Bali, kemudian pindah ke Kamboja. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sejumlah enam tersangka,” jelasnya.
(bg/hn/nm)