Polri: Penangkapan Pelaku Utama Penyebab Aksi Saling Serang Di Kabupaten Nduga

8 July 2024 - 09:00 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku dari penyebab aksi saling serang yang terjadi di Nduga, tepat di Jalan Pintu V Lama, Distrik Kenyam, Prov. Papua Pegunungan, Sabtu (06/07).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., telah membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari atas permohonan PJ. Bupati kepada Kapolres dan ditembuskan kepada Kapolda Papua.

“Hari ini para Dugure (Kepala Perang) dari kedua belah Kelompok telah kami tangkap dan kami amankan, dan selanjutnya akan kami keluarkan dari Kenyam, Nduga, guna meredam situasi serta membuka jalan perdamaian,”ujar Kabid Humas.

Baca Juga: [HOAKS] Bumi akan Dihantam Asteroid pada 12 Juli 2038

Kabid Humas Polda Papua juga menyebutkan bahwa 4 orang yang diduga sebagai penyebab konflik yakni dari Pihak pertama, IG dan RG, sementara dari Pihak kedua TW dan NW.

Di sisi lain, AKBP I Gede Putra, selaku Kapolres Mimika mengatakan, pada Pukul 12.30 WIT, pesawat Smart Cakrawala Aviation C-208B-EX PK/SNW, Pilot Capt. Wahyu, Take Off dari Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika dalam rangka misi Evakuasi kepala perang dari kedua belah kubu beserta kelompok pendukung di Bandar Udara Kenyam, Kabupaten Nduga.

“Tepat pada Pukul 13.46 WIT, pesawat Smart Cakrawala Aviation C-208B-EX PK/SNW, Pilot Capt. Wahyu, landing di Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika dengan membawa Kepala Perang dari kedua belah pihak beserta kelompok pendukungnya,”ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan Pukul 14.00 WIT, Proses Unboarding kepala perang dari kedua kubu ini berserta kelompok pendukungnya, telah dibawa ke Mobil Perintis Polres Mimika.

“Saat ini telah diamankan di Polres Mimika, Dan akan Diterbangkan ke Jayapura pada tanggal 7 Juli, guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kapolres Mimika.

(ta/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment