Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Warga negara asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon ditangkap Divhubinter Polri. Buronan Interpol ini diamankan di Bali pada 20 Mei 2023. Hal tersebut disampaikan Kadiv Hubinter Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., di Jakarta.
“Penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022. Dia adalah buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan. Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali," jelas Kadiv Hubinter dilansir dari laman pmjnews, Senin (5/6/23).
Baca Juga: Hoax! Jusuf Kalla Terbukti Mendanai Teroris di Indonesia
Irjen. Pol. Krishna Murti menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 melalui Interpol.
"Yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap (Stephane Gagnon)," ungkap Kadiv Hubinter.
Hal ini sesuai dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam meningkatkan Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(bg/pr/um)