Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memastikan menindak anggota yang melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan. Komitmen Polri tersebut juga akan dipastikan dalam proses pemeriksaan penyidik yang menangani kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
Baca juga : 66 Unit Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Mimika Saat Razia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihak Bidang Profesi dan Pengamaban (Bid Propam) Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan kepada penyidik kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan sejak 3 Januari 2023.
“Propam Polda sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Melakukan pemeriksaan saksi, baik saksi penyidik maupun penyidik pembantu,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (19/1/23).
Sementara, Polresta Bogor mengaku berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan. Oleh karena itu, Polresta Bogor akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan selanjutnya melaksanakan gelar perkara khusus untuk melanjutkan penyidikan.
Di sisi lain, Polresta Bogor mengaku menghormati putusan hakim atas praperadilan yang diajukan pihak korban.
(ay/af/hn/um)