Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba, senjata tajam, dan senjata api. Barang bukti tersebut berasal dari beragam kasus yang telah terungkap.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy, S.I.K., M.Si., Rabu (19/7/23).
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam giat tersebut, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 560,67 gram ganja, 6,5577 gram sabu, hingga 1,1430 gram tembakau gorila.
Baca Juga: Dukungan Kepada Polri Atas Pembentukan Direktorat PPA dan TPPO
"Ganja 12 perkara jumlah barang bukti 560,67 gram. Metamfetamina 8 perkara jumlah barang bukti 6,5577 gram. Tembakau gorila 1 perkara jumlah barang bukti 1,1430 gram," jelasnya lebih lanjut.
Bukan hanya itu, 24 buah senjata tajam, 481 senjata api laras pendek beserta peluru gotri dan selongsong peluru, 231 ponsel, hingga alat hisap narkoba atau bong 183 buah turut disita. Ia mengungkapkan bahwa penindakan dan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen kepolisian dalam memerangi bahaya dari barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, hingga Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Kombes Pol Gazali Ahmad.
(my/hn/um)