Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan daging kerbau ilegal dari Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelundupan tersebut dilakukan melalui jalar laut dan darat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan, Polri telah mengamankan tiga orang berinisial ES, E dan M dari pengungkapan kasus ini. Mereka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan, dan produk perikanan domestik atau SKIPB.
“Mereka memberikan keterangan, komoditas tersebut adalah cumi. Namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Rabu (15/2/23).
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, cara para pelaku menyelundupkan daging-daging itu ke Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan diseberangkan dengan kapal Maremas Voi 77 menuju Jakarta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 5 unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," ujarnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(my/hn/pr/um)