Polri Dalami Transaksi Keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun

19 July 2023 - 10:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. Ia mengatakan pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," ujarnya, dilansir Antaranews, Selasa (18/7/23).

Dalam melakukan analisis transaksi ini, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak sendiri namun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 Baca Juga: Polisi Bersama Pemda Mediasi Warga Yang Keluhkan Pembayaran Pinjaman ke Lembaga PNM di Garut

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7). Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Adapun beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, kasus penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment