Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang merupakan pelaku bandar judi jenis togel berinisial H (30) dan empat pengecer masing-masing berinisial RS (28), AA (24), LA (29) dan I (31) di lokasi berbeda di seputaran Distrik Jayapura Selatan.
Hal tersebut Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H., Minggu (23/10/22).
Dilansir dari www.lintaspapua.com, Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H., menjelaskan, pihaknya melalui tim opsnalnya melaksanakan atensi Pimpinan untuk meniadakan segala bentuk judi di wilayah hukum masing-masing, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pengecer yakni RS, AA, LA di seputaran Pasar Sentral Hamadi dan I disekitar Polimak I, Sabtu (22/10/22) siang.
Baca juga : Polda Sumut Sita 26 Aset Bos Judi Online, Nilainya Capai Rp 151,9 Miliar
"Dari empat orang pengecer tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 4,3 juta rupiah, beberapa buah handphone, alat tulis berupa pulpen dan kertas nota pemasangan serta buku-buku Shio dan Tabel keluaran angka Togel," jelas Kasat Reskrim.
Keempat pelaku kemudian bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan didapati dua nama yang merupakan bandar tempat mereka menyetor angka-angka togel yang telah dibeli.
"RS, AA dan LA menyetor hasil penjualan mereka ke seorang bandar berinisial H, sementara I menyetor ke seorang bandar yang kini masih dalam pencarian oleh tim," jelas Kasat Reskrim.
(af/hn/um)