Tribratanews.polri.go.id - Badung. Kepolisian berhasil membongkar judi online jaringan internasional di Kabupaten Badung, Bali, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa ada empat orang tersangka yang ditangkap bersama dengan barang buktinya di sebuah rumah di Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Rabu (31/5/2023).
Para tersangka itu masing-masing berinisial GGP (28), laki-laki, dan tiga orang perempuan, berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29).
Baca Juga: Polri Awasi Akun Palsu di Medsos Jelang Pemilu 2024
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tiga tersangka perempuan sebagai host streamer slot judi online melalui fanspage Facebook Mami Queen, dan tersangka GPP sebagai koordinator dan penyedia tempat para host streamer slot judi online," jelas Kabid Humas dalam konferensi pers, Kamis (1/6/23).
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
(my/hn/um)