Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Kepolisian berhasil menangkap seorang kades di Kabupaten Tanggamus karena terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu. Pelaku yang bernama Toni Aritama (33) ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 6,19 kg. Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba. Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes. Pol. Erlin Tangjaya, S.H, S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku membagi sabu tersebut ke dalam enam bungkus plastik teh cina dan 10 plastik bening ukuran sedang.
"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya," jelasnya dilansir dari TribunLampung, Selasa (6/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang bukti.
Baca Juga: Polri Buru Lima Terduga Dalang Kasus TPPO
"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut," jelasnya lebih lanjut.
Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk diedarkan. Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa. Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.
Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.
"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," tutupnya.
(my/pr/um)