Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 4,9 kg narkotika jenis sabu yang disita dari tujuh tersangka yang ditangkap di berbagai tempat di wilayah hukum setempat.
“Salah satu kasus yang diungkap tersebut dengan tersangka dua pasangan bertunangan, yakni RIS dan tunangannya IDS serta ARG di pasar buah. Saat diperiksa, di rumah orang tua IDS ditemukan empat paket sabu yang dibungkus kemasan teh China yang disimpan dalam sebuah koper. Pelaku mengaku 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A yang saat ini sedang kami kejar," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Jumat (7/7/23).
Baca Juga: Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Terbungkus Karpet di Pinggir Tol Ngawi
Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain berinisial Y, F dan H, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Awalnya, Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru. Ia mengaku disuruh menjemput sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di dekat tiang listrik.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, di rumah H ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan di tumpukan pasir belakang rumah," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(bg/hn/um)