Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Polresta Bogor berhasil menangkap 21 orang terkait kasus narkoba di Kota Bogor dalam sebulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut disita barang bukti berupa ganja, sabu, hingga tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, dari 21 tersangka, 11 orang di antaranya merupakan pengedar sabu. Selain itu, ada lima orang pengedar obat keras dan psikotropika serta pengedar tembakau sintetis sebanyak lima orang.
Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi di Jakarta, Polri Siap Investigasi
"Barang bukti yang diamankan di antaranya, total ganja 1 kilogram. Tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras sebanyak 2.894 butir," jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat UU Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
(my/hn/pr/um)