Tribratanews.polri.go.id - Tangsel. Polres Tangerang Selatan (tangsel) kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Hal ini sebagai wujud nyata Asta Cita point ke-7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyatakan, Sat Narkoba Polres Tangsel dalam pengungkapan ini mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg.
“Kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, di mana tersangka ada tiga orang yang diamankan,” jelasnya dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (19/11/24).
Selain mengamankan tiga pelaku, Satnarkoba Polres Tangsel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW. Menurutnya, selain di wilayah Tangerang Selatan para pelaku juga beroperasi di Jabodetabek, Sumatera, dan Sulawesi.
“Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba, kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba” ujarnya.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H menyampaikan, barang bukti sabu 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil. Modus tersebut menandakan para tersangka adalah jaringan Sumatera-Jawa.
“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau sumatera dan jawa,” ujar AKP Bachtiar.
Terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(ay/hn/nm)