Tribratanews.polri.go.id - Jawa Timur. Sebanyak tiga orang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial SH (39), MS (40), dan DH (41), diringkus polisi karena diduga melakukan aksi penipuan berupa membeli kayu menggunakan uang palsu.
“Kita sudah amankan tiga orang karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp 21 juta,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H., dilansir dari Kompas.com Jumat, (17/11/23).
Baca Juga: Tangkap 3 Pencuri Pipa Saluran BBM, Pertamina Apresiasi Polda Sumut
Kayu dengan jenis bengkirai atau binuas satu kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dengan total harga kayu Rp 21 juta dengan perjanjian bertemu di Pasar Lenteng Tersangka menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai DP pembelian kayu, korban pun kembali ke Pasar Lenteng bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS dan DH. Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp 11 juta kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp 21 juta seperti kesepakatan.
"Keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu, korban kemudian melapor ke polisi," jelas AKP Widiarti.
Ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(pt/pr/nm)