Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Mesin ATM Di Bank BJB Purwadadi, Lima Pelaku Dibekuk

27 May 2025 - 13:36 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Subang. Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin (26/5/2025).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan konferensi pers tersebut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan jajaran personel terkait. Dalam keterangannya, disampaikan bahwa lima orang tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, dan uang tunai senilai Rp202 juta. Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol mesin ATM menggunakan alat las, kemudian membawa kabur uang tunai menggunakan kendaraan roda empat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kelima pelaku ditangkap dalam waktu singkat berkat patroli cepat anggota Polres Subang yang dilakukan pada Minggu (25/5/2025), di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya. Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


(nf/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment