Tribratanews.polri.go.id - Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap kasus pemalsuan produk skincare Glowglowing yang dilakukan tujuh tersangka. Mereka adalah SP, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka SP dan 7 pelaku lain memproduksi skincare merk Glowglowing palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, kemasan botol, dan label merk. Mereka membeli melalui toko online tanpa izin dari pemilik merk.
“Kemudian, para pelaku melakukan produksi atau memasukan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online shop Shopee dengan nama Toko ‘PUSAT GLOWING STORE’dan Lazada dengan nama Toko ‘GLOW SOLUTION’,” jelasnya, Selasa (27/5/25).
Ia menerangkan, selama menjalankan usaha tersebut 2 Tahun, para pelaku dapat melakukan penjualan produk lebih dari 100 paket/hari dengan harga kisaran Rp50.000-Rp.100.000 setiap paketnya. Nilai itu merupakan setengah harga dari produk asli.
“Omset yang didapat mencapai Rp1.200.000.000 atau Rp50.000.000/Bulan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 435 dan pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023, serta pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016.
(ay/hn/rs)