Tribratanews.polri.go.id - Resort (Polres) Sikka mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.I.K., mengatakan pelaku bernisial D berjenis kelamin perempuan menyembunyikan sabu-sabu di dalam kutang (BH), dan N seorang pria diamankan.
"Pelaku berinisial D dan N. Pelaku D ditangkap di jalan raya Maumere-Mapepanda, tepatnya di Kelurahan Wailiti," jelas Kapolres Sikka.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga setempat yang menyebutkan akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi itu, Tim Satresnarkotika menuju lokasi dan melihat pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
Saat di lokasi, Tim Satresnarkotika yang dipimpim Iptu Oscar Pinto Ribeiro, S.Sos.,langsung menghadang D. Pelaku tak mengelak dan mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari N.
"Dia mengaku telah membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam BH. Pelaku juga mengaku dapat narkoba dari N," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian menangkap N bersama sejumlah barang bukti. Keduanya sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk sementara, rencana pasal yang disangkakan akan dihubungkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres Sikka.